100% Posbankum Desa & Kelurahan Terbentuk di 38 Provinsi, Kemenkum Perkuat Restorative Justice hingga Akar Rumput

Friday, 20 March 2026, 08:27 am

Pemerintah melalui Kementerian Hukum resmi menuntaskan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan pada 38 provinsi di Indonesia.

Di Sulawesi Utara, sebanyak 1.839 Posbankum telah diresmikan sebagai langkah konkret memperkuat penyelesaian sengketa berbasis restorative justice di tingkat masyarakat.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa Posbankum bukan sekadar layanan bantuan hukum, melainkan bagian dari ekosistem gotong royong dalam menyelesaikan konflik.

“Posbankum harus kita pandang sebagai ekosistem gotong royong penyelesaian sengketa dengan mengedepankan perdamaian di luar pengadilan,” tegasnya.

Kehadiran Posbankum di desa dan kelurahan diharapkan menjadi jembatan keadilan bagi masyarakat, terutama kelompok miskin dan rentan, agar dapat memperoleh akses hukum yang adil, cepat, dan berorientasi pada perdamaian tanpa harus selalu menempuh jalur litigasi di pengadilan.

Sumber : KemenKum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *